LEMBAGA PENJAMINAN MUTU INTERNAL
UNIVERSITAS DHARMAS INDONESIA
Jayalah Undhari - Kampus Terakreditasi BAN-PT & Berasrama

A. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal

a. Tanggung jawab :

1) Memberikan masukan kepada Rektor tentang kinerja sistem mutu yang berjalan di Universitas
2) Memberikan laporan kepada Rektor tentang penyimpangan Manajemen Mutu yang terjadi.
3) Mengevaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.
4) Bertanggung jawab atas segala dokumen dan laporan dari tim penjaminan Mutu.
5) Mensosialisasikan sistem yang berjalan ke bagian yang terkait.

b. Wewenang :

1) Mengendalikan seluruh aktivitas audit internal dan Pelatihan Sistem Manajemen Mutu.
2) Mewakili manajemen dalam hal berinteraksi dengan Badan Sertifikasi.
3) Memberikan usulan ke Rektor tentang perbaikan berkelanjutan Sistem Manajemen Mutu di Universitas Dharmas Indonesia.

c. Ringkasan Pekerjaan

1) Membuat perencanaan strategik pelaksanaan organisasi
2) Melakukan organizing, monitoring, evaluating, koordiniring dan komitmen tindak lanjut

d. Tugas-Tugas

1) Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu
2) Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu
3) Mengorganisir pekerjaan yang ada

4) Mengontrol proses penjaminan mutu

5) Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus
8) Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu
10) Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota
11) Melaksanakan kerja sama dengan lembaga lain dan stakeholders

B. Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Internal

a. Ringkasan Pekerjaan

1) Merancang, mengadministrasikan dan mengagendakan kegiatan
2) Membuat perencanaan kegiatan dan anggaran bersama Kepala
3) Membantu semua kegiatan Kepala

b. Tugas-Tugas

1) Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi
2) Menjamin kerahasiaan data

3) Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang di butuhkan
4) Merancang dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan
5) Menggandakan draf dan peralatan serta bahan

6) Mengadministrasikan, mengagendakan surat- surat dan data
7) Mendokumentasikan dokumen-dokumen

C. Wakil I LPMI Bidang Pendidikan dan Pengajaran

a. Ringkasan pekerjaan :

Membantu Kepala LPMI dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu khususnya pada bidang Pendidikan dan pengajaran.

b. Tugas-tugas :

1) Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu khususnya pada bidang Pendidikan dan pengajaran.
2) Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu khususnya pada bidang Pendidikan dan pengajaran
3) Mengontrol proses penjaminan mutu khususnya pada bidang Pendidikan dan pengajaran
4) Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus khususnya pada bidang Pendidikan dan pengajaran


D. Wakil II LPMI Bidang Penelitian dan PkM

a. Ringkasan pekerjaan :

Membantu Kepala LPMI dalam melaksanakan tugas penjaminan mutu khususnya pada bidang Penelitian dan PkM

b. Tugas-tugas :

5) Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu khususnya pada bidang bidang Penelitian dan PkM
6) Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu khususnya pada bidang bidang Penelitian dan PkM
7) Mengontrol proses penjaminan mutu khususnya pada bidang bidang Penelitian dan PkM
8) Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan terus menerus khususnya pada bidang bidang Penelitian dan PkM

E. Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) Tingkat Fakultas

Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) adalah organisasi jaminan mutu akademik di tingkat fakultas GPMI Fakultas bertugas untuk :
1) Membahas dan menindak lanjuti laporan dari Tim UPMI
2) Membuat evaluasi diri program studi
3) Memperbaiki proses belejar mengajar
4) Mengirim hasil evaluasi diri ke fakultas dan senat fakultas.

Tugas GPMI adalah membantu pimpinan fakultas dalam pengembangan sistem jaminan mutu akademik yang mencakup antara lain :
1) Penjabaran Standar Akademik universitas ke dalam Standar Akademik Fakultas
2) Penjabaran Manual Mutu dan Manual Prosedur universitas ke dalam Manual Mutu dan Manual Prosedur Fakultas
3) Sosialisasi sistem penjaminan mutu ke semua sivitas akademika di fakultas yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugasnya GPMI melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan fakultas di tingkat Fakultas dan LPMI di tingkat Universitas.
GPMI fakultas bertugas untuk melaksanakan kegiatan penjaminan mutu akademik di tingkat fakultas. Dalam melaksanakan tugasnya GPMI dibantu oleh Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) pada tiap Program Studi.

F. Unit Penjaminan Mutu Internal (UPMI) Tingkat Program Studi

a. UPMI adalah organisasi jaminan mutu ditingkat Jurusan / Program Studi.
b. UPMI dibentuk pada tingkat Jurusaan / Program Studi
c. UPMI bertugas :
1). Menyusun Spesifikasi Program Studi, Manual prosedur dan / atau Instruksi Kerja (IK).
2). Melakukan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.