Dharmasraya- Dalam menjalankan tata kelola perguruan tunggi dengan baik dan profesional maka perguruan tinggi dan mekanisme pengelolaan perguruan tinggi perlu diatur dalam peraturan yang disebut Statuta Perguruan Tinggi. Statuta menurut peraturan pemerintah RI No 4 tahun 2014 adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
Untuk penyusunan Statuta tersebut Universitas Dharmas Indonesia UNDHARI, dikunjungi Tim Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Jumat, 19 s.d 20 Oktober 2018. Adapun tim fasilitator pembimbingan penyusunan Statuta UNDHARI yang hadir adalah 1. Bpk Widijanto S. Nugroho, P.hD. (Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi)
2. Bpk. Prof. Dr. Rizal Z. Tamin (ITB)
3. Bpk. Prof. Dr. Rujito A. Suwignyo (Univ. Sriwijaya Palembang)
4. Irma Gitawati (Direktorat Pembinaan Kelembagaan Dikti)
Pada pembukaan acara Seremonial Penyambutan Tim Fasilitator penyusunan Statuta UNDHARI yang berlangsung di Auditorium Dara Jingga, Rektor UNDHARI Bpk. Dr. Darmansyah, S.T,.M.Pd mengucapkan selamat datang di kampus pink Universitas Dharmas Indonesia. "dengan adanya bimbingan langsung dari Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi saya harap Undhari dapat menyelesaikan penyusunan Statuta" tutur Darmansyah.
Pada kesempatan itu juga Bpk Widijanto S. Nugroho, P.hD. (Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi) ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada UNDHARI yang sudah mempersiapkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. “Saya harapkan semoga statuta UNDHARI bisa segera siap disusun dengan pedoman pemerintah. Statuta harus dibuat dengan baik agar pengelolaan Perguruan Tinggi dapat berlangsung secara baik dan profesional" ujar Widijanto
Penyusunan Statuta sendiri merupakan amanah pasal 29 ayat 10 peraturan pemerintah No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi serta Permendikbud No 139 tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi. (UndhariNews)